MEGAPOLITIK.COM - Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini bukan soal dirinya yang menjadi tersangka dalah kasus suap vonis bebas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), melainkan karena ia mengembalikan uang senilai Rp6,9 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dana itu disebut merupakan bagian dari kasus suap vonis bebas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Wilmar Group dan sejumlah korporasi sawit besar lainnya.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, uang yang dikembalikan terdiri dari:
- Rp3,7 miliar dalam rupiah
- 198.900 USD (sekitar Rp3,2 miliar)
Total uang yang dikembalikan oleh Arif Nuryanta melalui kuasa hukumnya ini langsung dimasukkan ke dalam rekening penampung sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
"Uang tersebut akan dicantumkan sebagai barang bukti dalam proses persidangan," kata Harli, Jumat (20/6/2025).
Kronologi Kasus: Vonis Bebas dan Suap untuk Tersangka Korupsi Ekspor CPO
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menelusuri putusan kontroversial yang membebaskan PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari seluruh dakwaan dalam kasus korupsi ekspor CPO.