Sabtu, 23 Agustus 2025
Pemerasan Izin TKA

Skandal Pemerasan Izin TKA: Uang Terkumpul hingga Rp53 Miliar, OB Ikut Kebagian Rp5 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:8

KONFERENSI PERS - Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK terkait perkara pemerasan izin TKA di Kemnaker/ X @KPK_RI

KPK menyebut delapan pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) sebagai tersangka. Mereka adalah SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Jumlah uang yang diterima masing-masing bervariasi, dengan HYT mendapat bagian terbesar, sekitar Rp18 miliar.

Tak hanya pejabat, uang hasil pemerasan juga dibagi-bagikan ke sekitar 85 orang pegawai lain di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA dan Dirjen Binapenta. Bahkan office boy (OB) pun turut menerima aliran dana.

“Uang juga digunakan untuk keperluan makan staf dan dibagikan secara berkala dua mingguan. Total sekitar Rp8 miliar dibagi bersama. Ada juga OB dan staf-staf lain yang menerima, dan sudah mengembalikan sekitar Rp5 miliar ke KPK,” terang Budi.

Dana Digunakan untuk Beli Aset Pribadi

Selain digunakan untuk operasional tak resmi di lingkungan kementerian, dana tersebut juga diketahui mengalir ke rekening pribadi dan dibelanjakan untuk membeli aset atas nama pribadi maupun keluarga.

Penyidikan masih terus berlanjut, dan KPK berkomitmen menelusuri aliran dana serta memulihkan kerugian negara dalam kasus ini.

Profil dan Dugaan Dana Masuk ke Para Tersangka

1. Suhartono (SH): Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 diduga terima Rp 460 juta. 

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id