MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dugaan korupsi yang dilakukan sejak 2019 itu disebut telah mengumpulkan dana hingga lebih dari Rp53 miliar.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa praktik ini berkaitan dengan penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yakni dokumen izin yang wajib dimiliki TKA sebelum bekerja di Indonesia.
“Setiap tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia harus mengajukan izin berupa RPTKA. Dalam prosesnya, para pelaku memanfaatkan celah administrasi untuk meminta uang kepada para agen atau pengurus TKA,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).
Modus Pemerasan Lewat Celah Verifikasi Dokumen
Pemerasan bermula ketika agen TKA mengajukan permohonan izin secara daring. Jika dokumen tidak lengkap, seharusnya pihak kementerian memberi tahu pemohon untuk memperbaikinya dalam waktu lima hari. Namun, alih-alih melalui sistem resmi, informasi ini justru disampaikan secara personal lewat pesan WhatsApp oleh oknum di kementerian.
Dengan membayar sejumlah uang, para agen bisa memperoleh informasi dan percepatan proses. Sebaliknya, agen yang tidak menyetor uang akan kesulitan mendapatkan kabar lanjutan.
“Pada akhirnya, para agen terpaksa membayar karena jika izin terlambat keluar, TKA akan dikenai denda harian yang cukup besar. Biaya denda bisa lebih tinggi daripada uang pelicin yang diminta,” jelas Budi.
Pegawai hingga Pejabat Kebagian, Termasuk OB