Hakim Sebut Pelanggaran “Berkelas Luar Biasa”
Hakim Nathalie Gavarino, yang memimpin persidangan, menilai pelanggaran Sarkozy sebagai “tindakan dengan tingkat kesalahan luar biasa.”
Ia tetap memerintahkan Sarkozy untuk dipenjara meski pengacara sudah mengajukan banding.
Tim hukumnya kini menunggu hasil permohonan pembebasan sementara yang akan diperiksa pengadilan dalam dua bulan ke depan.
Dengan kasus ini, Nicolas Sarkozy menjadi presiden pertama Prancis yang dipenjara sejak Philippe Pétain, kolaborator Nazi yang dihukum setelah Perang Dunia II.
Vonis tersebut juga menjadi peringatan keras bagi elite politik Eropa bahwa korupsi dan pendanaan ilegal kampanye tetap bisa menjerat siapa pun, bahkan mantan kepala negara. (tam)
Baca juga:




