Dalam aturan awal, pembagian kuota tambahan terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, skema tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Menurut KPK, perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme administrasi agar terlihat seolah tidak melanggar aturan yang berlaku.
Dalam komunikasi terkait perubahan kuota itu, Gus Alex disebut menyampaikan bahwa ia berdiskusi dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan Yaqut Cholil Qoumas setelah diperiksa sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar, dan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang turut terlibat dalam perkara ini. (tam)
- Rentetan OTT KPK di Awal 2026 Seret Kepala Daerah, Ini Daftar Namanya
- ARRUKI dan LP3HI Gugat Kabareskrim dan Jampidum soal Penelantaran Perkara Judi Online, Ada Nama-nama Dibongkar
- MAKI Desak KPK Buka Lagi Kasus Sumber Waras, Sidang Praperadilan Segera Diputus
- Deretan Menteri Agama Tersandung Korupsi, Terbaru Kasus Kuota Haji





