Kamis, 2 April 2026
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Siapa Gus Alex? Stafsus Menag Yaqut Diduga Perintahkan Pengumpulan Fee Kuota Haji

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:28

HEADSHOT - Nama Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024/ X @pikiran_rakyat

MEGAPOLITIK.COM -  Nama Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Gus Alex merupakan mantan staf khusus dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga ia memiliki peran penting dalam pengaturan kuota haji khusus sekaligus pengumpulan fee dari penyelenggara haji.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Peran Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gus Alex diduga memberikan perintah kepada pejabat di Kementerian Agama untuk mengumpulkan fee dari penyelenggara ibadah haji khusus.

Perintah tersebut berkaitan dengan kebijakan pelonggaran skema T0, yaitu calon jemaah haji yang baru mendaftar namun dapat langsung berangkat tanpa antrean panjang.

Menurut KPK, pada 2023 Gus Alex meminta Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus, untuk mengatur mekanisme penyerapan tambahan kuota haji khusus.

Rizky kemudian melakukan pertemuan dengan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) guna membahas distribusi tambahan kuota bagi jemaah.

Fee Percepatan Haji Diduga Capai Ribuan Dolar

Dalam proses tersebut, KPK menduga ada pengumpulan fee percepatan dari PIHK bagi jemaah yang memperoleh kuota tambahan.

Nilainya disebut mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah pada 2023.

Pengumpulan fee itu dilakukan untuk jemaah yang memperoleh skema T0 atau TX, yaitu pemberangkatan haji khusus tanpa mengikuti antrean normal.

Salah satu cara yang digunakan, menurut KPK, adalah dengan mengalihkan jemaah yang menggunakan visa mujamalah (undangan pemerintah Arab Saudi) menjadi jemaah haji khusus.

Dugaan Praktik Berlanjut pada 2024

KPK menyebut praktik serupa kembali terjadi pada 2024.

Pada awal Januari 2024, Gus Alex diduga memanggil sejumlah pejabat dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk membahas pengumpulan fee percepatan.

Dalam pertemuan itu, fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

Dalam perkembangannya, fee tersebut bahkan disebut meningkat hingga USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai bentuk commitment fee untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus.

Uang tersebut diduga dikumpulkan dari para PIHK dalam periode Februari hingga Juni 2024.

Diduga Ada Perubahan Skema Pembagian Kuota

Selain soal fee, KPK juga menyoroti perubahan skema pembagian kuota haji tambahan.

Dalam aturan awal, pembagian kuota tambahan terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, skema tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Menurut KPK, perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme administrasi agar terlihat seolah tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dalam komunikasi terkait perubahan kuota itu, Gus Alex disebut menyampaikan bahwa ia berdiskusi dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan Yaqut Cholil Qoumas setelah diperiksa sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar, dan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang turut terlibat dalam perkara ini. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink