Nilainya disebut mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah pada 2023.
Pengumpulan fee itu dilakukan untuk jemaah yang memperoleh skema T0 atau TX, yaitu pemberangkatan haji khusus tanpa mengikuti antrean normal.
Salah satu cara yang digunakan, menurut KPK, adalah dengan mengalihkan jemaah yang menggunakan visa mujamalah (undangan pemerintah Arab Saudi) menjadi jemaah haji khusus.
Dugaan Praktik Berlanjut pada 2024
KPK menyebut praktik serupa kembali terjadi pada 2024.
Pada awal Januari 2024, Gus Alex diduga memanggil sejumlah pejabat dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk membahas pengumpulan fee percepatan.
Dalam pertemuan itu, fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
Dalam perkembangannya, fee tersebut bahkan disebut meningkat hingga USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai bentuk commitment fee untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus.
Uang tersebut diduga dikumpulkan dari para PIHK dalam periode Februari hingga Juni 2024.
Diduga Ada Perubahan Skema Pembagian Kuota
Selain soal fee, KPK juga menyoroti perubahan skema pembagian kuota haji tambahan.





