Kamis, 2 April 2026
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Siapa Gus Alex? Stafsus Menag Yaqut Diduga Perintahkan Pengumpulan Fee Kuota Haji

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:28

HEADSHOT - Nama Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024/ X @pikiran_rakyat

MEGAPOLITIK.COM -  Nama Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Gus Alex merupakan mantan staf khusus dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga ia memiliki peran penting dalam pengaturan kuota haji khusus sekaligus pengumpulan fee dari penyelenggara haji.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Peran Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gus Alex diduga memberikan perintah kepada pejabat di Kementerian Agama untuk mengumpulkan fee dari penyelenggara ibadah haji khusus.

Perintah tersebut berkaitan dengan kebijakan pelonggaran skema T0, yaitu calon jemaah haji yang baru mendaftar namun dapat langsung berangkat tanpa antrean panjang.

Menurut KPK, pada 2023 Gus Alex meminta Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus, untuk mengatur mekanisme penyerapan tambahan kuota haji khusus.

Rizky kemudian melakukan pertemuan dengan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) guna membahas distribusi tambahan kuota bagi jemaah.

Fee Percepatan Haji Diduga Capai Ribuan Dolar

Dalam proses tersebut, KPK menduga ada pengumpulan fee percepatan dari PIHK bagi jemaah yang memperoleh kuota tambahan.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink