“Sampai saat ini belum ada surat keputusan baru terkait status jabatan Topan di Perbakin,” imbuhnya.
Kasus Korupsi Proyek Jalan Seret Nama Pejabat Tinggi
Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mandailing Natal yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar.
Modus dugaan korupsi mencakup rekayasa pemenang proyek dan pengaturan anggaran yang melibatkan sejumlah pihak.
Dalam OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu itu, selain Topan Ginting, komisi anti rasuah juga menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka:
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Efendi Siregar, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG)
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN
(tam)
Baca juga: