MEGAPOLITIK.COM - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua pucuk senjata api dan uang tunai senilai Rp2,8 miliar saat menggeledah rumah mewah milik Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Rumah Topan Ginting yang berlokasi di kawasan elite Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, menjadi titik penggeledahan tim KPK selama tujuh jam.
Selama proses tersebut, ditemukan tumpukan uang yang disimpan dalam 28 pak di ruang utama, serta dua senjata api yang langsung diamankan.
“Tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan dua senjata api dari rumah tersangka TOP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Jenis Senjata Api yang Diamankan dari Kediaman Topan Ginting
Dalam pernyataannya, KPK mengungkapkan bahwa dua senjata yang diamankan adalah:
- Pistol Beretta dengan amunisi 7 butir
- Senapan angin dengan dua pak peluru air gun pellet
KPK menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul kedua senjata tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan legalitas dan tujuan penggunaannya.
“Temuan ini tentu akan ditindaklanjuti bersama kepolisian. Kami akan telusuri apakah kepemilikannya sesuai prosedur hukum,” jelas Budi.
Perbakin Medan Sebut Senjata Api Milik Topan Ginting Legal
Terkait status kepemilikan senjata, Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan, menyatakan bahwa senjata tersebut berstatus legal.
Senjata api itu dikeluarkan secara resmi oleh Intelkam Mabes Polri, dan Topan Ginting diketahui menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan periode 2022–2026.
“Pada intinya senjata yang ada pada Topan Ginting adalah legal dan digunakan sebagai alat bela diri,” ujar Hanjaya, Sabtu (5/7), melansir Merdeka.com.
Hanjaya juga menegaskan bahwa saat senjata itu diamankan oleh KPK, tidak sedang digunakan untuk keperluan latihan menembak.
Namun demikian, status Topan Ginting dalam struktur organisasi Perbakin Medan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Ketua Umum.
“Sampai saat ini belum ada surat keputusan baru terkait status jabatan Topan di Perbakin,” imbuhnya.
Kasus Korupsi Proyek Jalan Seret Nama Pejabat Tinggi
Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mandailing Natal yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar.
Modus dugaan korupsi mencakup rekayasa pemenang proyek dan pengaturan anggaran yang melibatkan sejumlah pihak.
Dalam OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu itu, selain Topan Ginting, komisi anti rasuah juga menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka:
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Efendi Siregar, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG)
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN
(tam)