“Temuan ini tentu akan ditindaklanjuti bersama kepolisian. Kami akan telusuri apakah kepemilikannya sesuai prosedur hukum,” jelas Budi.
Perbakin Medan Sebut Senjata Api Milik Topan Ginting Legal
Terkait status kepemilikan senjata, Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan, menyatakan bahwa senjata tersebut berstatus legal.
Senjata api itu dikeluarkan secara resmi oleh Intelkam Mabes Polri, dan Topan Ginting diketahui menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan periode 2022–2026.
“Pada intinya senjata yang ada pada Topan Ginting adalah legal dan digunakan sebagai alat bela diri,” ujar Hanjaya, Sabtu (5/7), melansir Merdeka.com.
Hanjaya juga menegaskan bahwa saat senjata itu diamankan oleh KPK, tidak sedang digunakan untuk keperluan latihan menembak.
Namun demikian, status Topan Ginting dalam struktur organisasi Perbakin Medan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Ketua Umum.