MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa delapan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga menikmati uang haram dari praktik pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA).
Dugaan ini mencuat dalam penyidikan kasus korupsi dalam proses perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa pemerasan ini telah berlangsung sejak 2012.
Modusnya, staf di kementerian menetapkan tarif tertentu kepada para agen tenaga kerja asing agar pengajuan izin RPTKA mereka bisa diloloskan.
Dari hasil praktik haram tersebut, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 53,7 miliar.
Jumlah tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk delapan tersangka utama yang merupakan pegawai dan pejabat di Kemnaker.
“Uang tersebut sebagian besar mengalir ke delapan tersangka. Misalnya, saudara HY menerima sekitar Rp 18 miliar,” kata Budi dalam keterangannya.
Berikut pembagian dugaan uang korupsi yang diterima para tersangka:
1. Haryanto (HY): Rp 18 miliar
2. Putri Citra Wahyoe (PCW): Rp 13,9 miliar
3. Gatot Widiartono (GW): Rp 6,3 miliar
4. Devi Anggraeni (DA): Rp 2,3 miliar
5. Alfa Eshad (AE): Rp 1,8 miliar
6. Amal Shodiqin (JS): Rp 1,1 miliar
7. Wisnu Pramono (WP): Rp 580 juta
8. Suhartono (SH): Rp 460 juta
Tak hanya mereka, sekitar 85 pegawai lain di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) juga disebut ikut menikmati uang hasil pemerasan tersebut.
Dana itu digunakan rutin sebagai “uang dua mingguan”, yang diberikan ke berbagai level pegawai, dari staf hingga office boy.
Bahkan, menurut Budi, dana haram itu juga dipakai untuk kebutuhan pribadi seperti makan siang dan pembelian aset, yang didaftarkan atas nama keluarga para pegawai.
“Kurang lebih Rp 8 miliar digunakan bersama-sama oleh para staf untuk kebutuhan makan siang hingga kegiatan lainnya,” ujarnya.
Sejumlah pegawai yang telah diperiksa dan menerima aliran dana tersebut kini mulai mengembalikan uang yang mereka terima. Total pengembalian hingga saat ini mencapai sekitar Rp 5 miliar, termasuk dari office boy dan staf lainnya.
Profil Singkat Delapan Tersangka Utama:
1. Suhartono (SH): Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025.
2. Haryanto (HY): Staf Ahli Menaker, sebelumnya Dirjen Binapenta dan PKK (2024) dan Direktur PPTKA (2019–2024).
3. Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA (2017–2019).
4. Devi Anggraeni (DA): Direktur PPTKA (2024–2025), sebelumnya Koordinator Pengesahan PPTKA (2020–2024).
5. Gatot Widiartono (GW): Koordinator Analisis PPTKA (2021–2025).
6. Putri Citra Wahyoe (PCW): Petugas Saluran Siaga RPTKA dan verifikator pengesahan (2019–2025).
7. Amal Shodiqin (JS): Analis Tata Usaha dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2019–2025).
8. Alfa Eshad (AE): Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025).
(tam)