MEGAPOLITIK.COM - Pihak dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) menegaskan penggunaan pelumas berbahan babi dalam proses pencetakan food tray (wadah makanan) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa ditoleransi.
Ketua RMI-NU DKI Jakarta, Rakhmad Zailani Kiki, menuturkan standar halal di Indonesia tidak hanya dilihat dari hasil akhir, melainkan juga dari proses produksinya.
“Kalau dalam prosesnya menggunakan bahan haram seperti babi atau alkohol, maka tetap tidak halal meski produk akhirnya bersih,” kata Rakhmad di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025), melansir pemberitaan CNN Indonesia.
Standar Halal Berlaku Sejak Proses Produksi
Rakhmad menegaskan, meski kandungan minyak babi tidak lagi ditemukan pada food tray setelah dicuci dan disterilkan, status halal sudah gugur sejak tahap awal proses produksi.
“Dalam UU sudah jelas, standar halal berlaku sejak proses, termasuk untuk barang gunaan seperti food tray. Jadi tetap tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
RMI-NU pun mendorong Kementerian Perdagangan untuk menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, agar produk yang tidak sesuai standar halal maupun keamanan pangan bisa ditarik dari peredaran.