Rekaman pembicaraan tersebut kemudian dilaporkan ke Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said, dan dilanjutkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Skandal ini berujung pada pengunduran diri Setya Novanto dari kursi Ketua DPR RI.
Penyelidikan Pernah Mandek karena Putusan MK
Kasus “Papa Minta Saham” sempat diselidiki Kejagung, namun penyidikan mandek setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa rekaman pembicaraan tersebut tidak sah sebagai alat bukti hukum karena tak dilakukan oleh aparat penegak hukum resmi.
“Putusan MK menyatakan rekaman tidak sah sebagai barang bukti. Maka penyidikan pun dihentikan,” jelas Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo.
Meski demikian, kini Kejagung kembali membuka lembaran lama, dan Riza Chalid pun kembali diburu, kali ini sebagai tersangka korupsi besar di sektor energi. (tam)