MEGAPOLITIK.COM - Pengusaha migas Muhammad Riza Chalid, yang pernah dikenal lewat skandal “Papa Minta Saham”, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak periode 2018–2023.
Ia merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerjasama dengan PT Pertamina (Persero).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Dugaan Manipulasi Kontrak dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, Riza Chalid bersama tiga tersangka lainnya—HB, AN, dan GRJ—diduga merekayasa kontrak sewa Terminal BBM Tangki Merak.
Kontrak ini disebut tidak relevan karena saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan bahan bakar.
Parahnya lagi, dalam kontrak selama 10 tahun itu seharusnya ada klausul bahwa aset OTM akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.
Namun klausul itu dihapus secara sepihak.
“Hasil kajian UI menunjukkan, dalam 10 tahun Pertamina akan mendapat sharing aset, tetapi itu sengaja dihilangkan,” kata Qohar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dari perjanjian dengan PT OTM mencapai Rp2,9 triliun.