Minggu, 24 Agustus 2025

Profil Sritex, Raksasa Garmen dan Tekstil Terbesar di Asia yang Dinyatakan Pailit

Kamis, 24 Oktober 2024 - 9:0

Suasana di Pabrik Sritex/Foto: PT Sri Rejeki Isman Tbk

MEGAPOLITIK.COM - Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah memutuskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit.

Keputusan ini diambil dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada hari Senin, 21 Oktober 2024.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon, yaitu PT Indo Bharat Rayon, menyatakan bahwa termohon, termasuk Sritex dan anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran yang ditetapkan dalam Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Kasus ini juga berkaitan dengan pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024.

Pemohon mengajukan permintaan agar Putusan Pengadilan Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg, yang mengesahkan Rencana Perdamaian tersebut dibatalkan.

Pemohon meminta agar semua termohon dinyatakan pailit beserta konsekuensinya.

Hingga saat ini, Sritex belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.

Pada tahun 1966, Sritex didirikan oleh H.M Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo.

Lalu, dibuka pabrik cetak pertamanya yang menghasilkan kain putih dan berwarna di Solo pada tahun 1968.

Tahun 1978, Sritex terdaftar dalam Kementrian Perdagangan sebagai perseroan terbatas.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id