3. PT Mulia Raymond Perkasa
Informasi publik mengenai perusahaan ini masih terbatas. Namun, KLH mencatat aktivitas pertambangan perusahaan ini berlangsung di Pulau Batang Pele. Sayangnya, kegiatan mereka ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin penggunaan kawasan hutan, sehingga seluruh aktivitasnya telah dihentikan.
Kantor perusahaan tercatat di The Boulevard Office, Jakarta Pusat.
4. PT Kawei Sejahtera Mining
Perusahaan ini memegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan masa berlaku hingga 26 Februari 2033.
Namun, KLH menemukan bahwa PT Kawei Sejahtera Mining membuka area tambang seluas 5 hektare di luar batas izin lingkungan dan PPKH.
Kegiatan ini menyebabkan sedimentasi di garis pantai, dan perusahaan telah dikenai sanksi administratif serta diperintahkan melakukan pemulihan lingkungan. (tam)