Senin, 20 Oktober 2025

Ponpes Al Khoziny Buduran Runtuh, Diduga Tak Punya IMB: Begini Cara Urus Bangunan Bertingkat

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:13

PONPES - Ponpes Al Khoziny Buduran/ Threads IG @iwan.suprijanto

MEGAPOLITIK.COM -  Sebuah pondok pesantren (Ponpes Al Khoziny Buduran) di Sidoarjo runtuh baru-baru ini, menimbulkan keprihatinan publik. '

Dari kabar beredar, diduga bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). '

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pengelola bangunan bertingkat agar selalu mematuhi aturan dan standar keselamatan.

Bagi masyarakat atau pengelola gedung yang ingin membangun atau menambah lantai, memahami proses urus IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat krusial agar aman secara hukum dan teknis.

Pentingnya IMB untuk Bangunan Bertingkat

IMB kini dikenal di beberapa daerah sebagai PBG, sesuai Peraturan Pemerintah No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung.

Izin ini memastikan bahwa bangunan:

  • Aman dan layak huni
  • Sesuai standar konstruksi, struktur, dan keselamatan
  • Tidak melanggar tata ruang atau zonasi wilayah

Tanpa izin resmi, risiko hukum, keselamatan, hingga kerugian materiil menjadi tinggi, seperti yang diduga terjadi pada Ponpes Al Khoziny Buduran.

Langkah-Langkah Urus IMB atau PBG Bangunan Bertingkat

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id