MEGAPOLITIK.COM - Kontroversi pungutan biaya asrama sebesar Rp2,6 juta per siswa di SMAN 10 Samarinda akhirnya menemukan titik terang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), HM Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, pihak sekolah, komite, serta wali murid memutuskan pungutan tersebut dibatalkan dan tidak boleh dibebankan kepada orangtua siswa.
RDP digelar pada Senin, 10 November 2025 lalu, di Kantor DPRD Kaltim, dengan agenda khusus membahas polemik biaya asrama di SMAN 10 Samarinda.
Darlis menyatakan, keputusan ini diambil menyusul keresahan orangtua siswa yang khawatir setelah beredarnya surat edaran pengelola asrama yang meminta pembayaran Rp2,6 juta per siswa.
“Anggaran asrama SMAN 10 yang sebesar Rp2.600.000 itu tidak dibebankan kepada orangtua siswa. Artinya, mereka tetap bebas dan tidak dikenakan pungutan apa pun,” ujar Darlis dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa miskomunikasi terkait program sekolah gratis Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi salah satu pemicu kebingungan.
Banyak orangtua mengira program itu mencakup seluruh biaya pendidikan, termasuk asrama, padahal yang dimaksud hanyalah biaya sekolah reguler.
Berdasarkan dokumen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2022/2023, biaya asrama memang mencakup kebutuhan pokok dan kegiatan pembinaan siswa, mulai dari makan tiga kali sehari, listrik dan air, jasa laundry, pemeliharaan sarana, hingga pembinaan karakter dan pengembangan minat bakat.





