Diketahui mengetahui praktik penjagaan situs judi online dan kemudian meminta uang tutup mulut sebesar Rp1,5 miliar. Ia juga diduga menawarkan pembagian keuntungan hingga miliaran rupiah sebagai imbalan agar praktik tersebut tetap berlanjut. Jaksa menyebut Muhrijan menerima uang sebesar Rp48,7 miliar dalam skema tersebut.
Pembagian Tugas dalam Praktik Judi Online
Jaksa menyampaikan bahwa keempat terdakwa bekerja secara sistematis dengan pembagian tugas yang jelas: Zulkarnaen sebagai penghubung ke pejabat Kominfo, Adhi menangani data situs yang akan diblokir, Alwin mengatur koordinasi dan pembayaran pihak penjaga situs, sementara Muhrijan berperan sebagai mediator dan penekan terkait pembagian keuntungan.
Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan adanya penggunaan kode-kode tertentu untuk menandai pembagian uang suap kepada para pelaku, termasuk untuk Menteri Kominfo.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Keempat terdakwa bersama 11 orang lainnya didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mengakses informasi elektronik yang berisi konten perjudian, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. (tam)