Selasa, 21 Oktober 2025
Perkara Judi Online

Peran 4 Terdakwa di Dugaan Pengamanan Judi Online, Siapa Disangkakan Terima Fee Paling Besar?

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:26

ILUSTRASI - Ilustrasi betting/ Unsplash

MEGAPOLITIK.COM -  Pada 14 Mei 2025 lalu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pertama terkait dugaan keterlibatan dalam praktik judi online yang melibatkan empat terdakwa.

Keempatnya diduga berperan dalam menjaga agar situs judi daring tidak diblokir melalui penerimaan suap dalam jumlah besar.

Keempat terdakwa tersebut adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka disangkakan berperan aktif dalam pengamanan operasional situs judi online agar tetap dapat berfungsi.

Lantas, apa saja peran 4 terdakwa di dugaan pengamanan judi online itu? 

Zulkarnaen Apriliantony

Melansir pemberitaan Tempo, Zulkarnaen Apriliantony adalah mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) sekaligus mantan Direktur II Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024. 

Ia diduga menjadi penghubung utama antara jaringan judi online dengan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Zulkarnaen disebut memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, serta mengatur pembagian hasil dari praktik pengamanan situs judi online. Dalam dakwaan, Zulkarnaen diduga menerima komisi sebesar 30 persen dari total uang suap.

Adhi Kismanto

Gagal menjadi tenaga ahli resmi di Kominfo karena persyaratan akademik, Adhi tetap berperan dalam menyortir dan menentukan situs judi online mana yang akan diblokir atau dikeluarkan dari daftar blokir.

Ia juga diduga mempresentasikan alat pelacak data situs judi online kepada Menteri Kominfo. Adhi diklaim menerima bagian sebesar 20 persen dari uang suap tersebut.

Alwin Jabarti Kiemas

Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang diduga sebagai otak di balik pengaturan operasional penjagaan situs judi online. Alwin dianggap mengatur strategi agar ratusan situs judi tidak diblokir serta mengkoordinasi pembayaran kepada pihak-pihak yang menjaga keamanan situs tersebut.

Muhrijan alias Agus

Diketahui mengetahui praktik penjagaan situs judi online dan kemudian meminta uang tutup mulut sebesar Rp1,5 miliar. Ia juga diduga menawarkan pembagian keuntungan hingga miliaran rupiah sebagai imbalan agar praktik tersebut tetap berlanjut. Jaksa menyebut Muhrijan menerima uang sebesar Rp48,7 miliar dalam skema tersebut.

Pembagian Tugas dalam Praktik Judi Online

Jaksa menyampaikan bahwa keempat terdakwa bekerja secara sistematis dengan pembagian tugas yang jelas: Zulkarnaen sebagai penghubung ke pejabat Kominfo, Adhi menangani data situs yang akan diblokir, Alwin mengatur koordinasi dan pembayaran pihak penjaga situs, sementara Muhrijan berperan sebagai mediator dan penekan terkait pembagian keuntungan.

Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan adanya penggunaan kode-kode tertentu untuk menandai pembagian uang suap kepada para pelaku, termasuk untuk Menteri Kominfo.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Keempat terdakwa bersama 11 orang lainnya didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mengakses informasi elektronik yang berisi konten perjudian, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. (tam)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id