Dengan jadwal yang lebih terpisah dan terencana, penyelenggara diharapkan bisa bekerja lebih efisien dan profesional.
Keputusan Final: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Jarak Maksimal 2,5 Tahun
MK akhirnya mengabulkan seluruh permohonan Perludem dengan menyatakan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wapres serta DPR/DPD.
Pemilu Nasional
Presiden dan Wakil Presiden
DPR RI
DPD RI
Pemilu Daerah
DPRD Provinsi
DPRD Kabupaten/Kota
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
Dengan format baru ini, diharapkan proses demokrasi berjalan lebih terstruktur, fokus, dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kualitas representasi rakyat. (tam)
Baca juga: