MEGAPOLITIK.COM - Sejumlah anggota DPR RI dari partai berbeda resmi dinonaktifkan buntut pernyataan kontroversial dan aksi viral di Sidang Tahunan MPR 2025.
Publik pun bertanya-tanya, apakah mereka masih akan menerima gaji sebagai wakil rakyat?
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan penjelasan.
Menurutnya, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan tetap mendapatkan hak gaji.
“Kalau dari sisi aspek teknis, ya masih terima gaji,” kata Said Abdullah kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Said Abdullah: UU MD3 Tak Mengenal Istilah Nonaktif
Lebih lanjut, Said Abdullah menegaskan bahwa baik dalam Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPR, tidak ada istilah "nonaktif".