Sebelumnya, Kejagung telah memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Proyek yang berlangsung selama periode 2019–2022 itu dilaporkan menggunakan anggaran negara sebesar Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Kemendikbudristek merancang pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah. Namun, menurutnya, kebutuhan tersebut dinilai tidak tepat sasaran.
“Kalau tidak salah, pada tahun 2019 sudah pernah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit, dan hasilnya tidak efektif,” ujar Harli kepada awak media di Jakarta, Senin (26/5).
Kejagung juga mengungkap bahwa ada lima vendor yang terlibat dalam pengadaan perangkat tersebut. Hingga kini, penyidikan terus berlanjut dan beberapa staf khusus mantan menteri Nadiem pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan. (tam)