MEGAPOLITIK.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, resmi meneken Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 di bawah pimpinan Muhammad Mardiono.
SK ini ditandatangani setelah Kemenkum HAM menerima berkas pendaftaran kubu Mardiono pada 30 September 2025.
"Pada tanggal 30, salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," ujar Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Penelitian AD/ART Hasil Muktamar IX PPP
Supratman menjelaskan bahwa pihaknya meneliti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX PPP di Makassar.
Berdasarkan penelitian itu, tidak ada perubahan signifikan terhadap kepengurusan partai.
"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan pengurusan Bapak Mardiono," tambah Supratman.
Saat ditanya terkait pendaftaran kepengurusan kubu Agus Suparmanto, Supratman mengaku belum menerima berkasnya sehingga belum bisa menindaklanjuti.
"Yang pasti, surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP sudah saya tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," pungkasnya.
Perseteruan Dua Kubu PPP
Sebelumnya, dua kubu PPP, yakni pimpinan Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, sama-sama menyerahkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum.
Masing-masing kubu menganggap muktamar yang mereka gelar paling sah, sehingga upaya rekonsiliasi atau islah antara kedua kubu belum terlihat.
Kubu Agus Suparmanto menyerahkan dokumen muktamar, termasuk AD/ART dan kepengurusan DPP PPP, ke Kemenkum HAM pada Rabu (1/10/2025) sore.
Sementara kubu Mardiono mengirimkan dokumen hasil muktamar secara daring. (tam)