MEGAPOLITIK.COM - Dalam persidangan yang digelar terkait perkara pengamanan judi online yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terungkap beberapa hal seputar terdakwa Adhi Kismanto.
Adhi Kismanto merupakan salah satu dari 4 terdakwa perkara judi online yang saat ini proses sidangnya masih terus berlangsung di PN Jaksel itu.
Dalam sidang terbaru, pengadilan menghadirkan beberapa saksi, di antaranya mantan Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aptika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, serta Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Ditjen Aptika Kominfo Ulfa Wachidiyah Zuqri.
Saat kedua saksi itu, dihadirkan dan memberikan keterangan di pengadilan, peran-peran dan hal luar biasa dari Adhi Kismanto, pun terungkap.
Yakni, soal Adhi Kismanto yang bekerja di Kementerian terkait tanpa adanya surat keputusan pengangkatan pegawai, serta dirinya yang juga mendapatkan bayaran karena bekerja sebagai tenaga ahli eksternal di kementerian tersebut.
Hal ini diketahui dalam proses tanya jawab di ruang sidang.
"Terkait SK Adhi Kismanto, apakah pernah saudara pernah memberi SK pengangkatan tenaga ahli untuk Adhi Kismanto?," tanya pihak kuasa hukum Adhi Kismanto.
Teguh pun mengatakan, dirinya mempekerjakan Adhi sebagai tenaga ahli karena berdasarkan perintah dari eks Menkominfo Budi Arie Setiadi.
"Karena ada perintah pak Menteri untuk membantu, kemudian kita bayar sebagai eksternal, ahli eksternal," kata Teguh.
Hal ini juga sama, dinyatakan oleh Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Ditjen Aptika Kominfo Ulfa Wachidiyah Zuqri.