Gagal Menang, Minta Uang Kembali
Namun tidak semua kasus berhasil dimenangkan di MA.
Beberapa perkara justru berakhir dengan kekalahan. Hal itu membuat pihak yang menitipkan perkara menagih hasil atau meminta pengembalian uang.
“Sehingga MED meminta FR menyampaikan kepada HH agar uang yang sudah diberikan bisa dikembalikan,” ujar Asep.
Situasi ini membuat posisi Menas semakin terdesak, sebab dana sudah diserahkan kepada Hasbi, sementara rekan-rekannya menagih kepastian.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik suap dalam pengurusan perkara di MA yang juga menyeret nama Hasbi Hasan. (tam)