Sabtu, 27 September 2025

KPK Tangkap dan Tahan Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Perkara di MA! Sempat Bahas Perkara Tambang di Samarinda

Jumat, 26 September 2025 - 13:49

DITAHAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah/ IG @official_kpk

MEGAPOLITIK.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

Pengusaha itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penangkapan dilakukan setelah Menas dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Tim KPK akhirnya menjemput paksa dirinya di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (24/9/2025) sore.

Kasus ini terkait dengan skandal suap yang juga menyeret mantan Sekretaris MA periode 2020–2023, Hasbi Hasan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan Menas.

“Kami sudah cek ke alamat resmi dan bertanya ke keluarga, tetapi tidak ketemu. Syukurlah kemarin sore tim mendapat informasi lokasi keberadaan yang bersangkutan dan langsung diamankan,” kata Asep di Gedung KPK, Kamis (25/9/2025).

Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Usai penangkapan, KPK langsung menahan Menas Erwin di Rutan KPK Cabang Kelas I Jakarta Timur untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung 20 September hingga 14 Oktober 2025.

Perkara ini bermula pada 2021 saat Menas diperkenalkan rekannya, FR, kepada Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan itu, Menas meminta bantuan agar perkara hukum milik koleganya yang sedang bergulir di MA bisa dimenangkan.

Modus: Posko Rahasia dan Uang Muka Rp 9,8 Miliar

Setelah beberapa kali bertemu, Hasbi meminta agar diskusi dilakukan di lokasi tertutup.

FR kemudian mencarikan tempat khusus yang difungsikan sebagai posko pembicaraan, dengan biaya ditanggung Menas.

Selama Maret–Oktober 2021, Menas dan FR berulang kali bertemu Hasbi di posko tersebut.

Mereka membicarakan sejumlah sengketa, mulai dari perkara tanah di Bali, Depok, Jakarta Timur, Sumedang, Menteng, hingga kasus tambang di Samarinda.

Hasbi menyanggupi dengan syarat adanya pembayaran.

Menas pun memberikan uang muka (DP) senilai Rp 9,8 miliar kepada Hasbi sebagai biaya pengurusan perkara.

 

Gagal Menang, Minta Uang Kembali

Namun tidak semua kasus berhasil dimenangkan di MA.

Beberapa perkara justru berakhir dengan kekalahan. Hal itu membuat pihak yang menitipkan perkara menagih hasil atau meminta pengembalian uang.

“Sehingga MED meminta FR menyampaikan kepada HH agar uang yang sudah diberikan bisa dikembalikan,” ujar Asep.

Situasi ini membuat posisi Menas semakin terdesak, sebab dana sudah diserahkan kepada Hasbi, sementara rekan-rekannya menagih kepastian.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik suap dalam pengurusan perkara di MA yang juga menyeret nama Hasbi Hasan. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id