Sabtu, 23 Agustus 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam ke Bank Rp3 Miliar, Bagaimana Jika Gagal Bayar?

PMK Nomor 49 Tahun 2025 Izinkan Koperasi Desa Ajukan Pinjaman

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:29

PELUNCURAN - Peluncuran 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional pada Senin (21/7/2025)/ IG @mirzajihan_

MEGAPOLITIK.COM -  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mengajukan pinjaman ke bank hingga Rp3 miliar.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dengan aturan ini, pemerintah mendorong pengembangan usaha koperasi di tingkat desa agar lebih mandiri dan produktif.

Namun, pemerintah juga telah menyiapkan skema khusus bila koperasi gagal membayar pinjamannya.

Jika Gagal Bayar, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Tutup Angsuran

Pasal 11 Atur Skema Tanggung Jawab Pembayaran

Sesuai PMK tersebut, jika Kopdes Merah Putih mengalami gagal bayar, maka dana desa atau dana transfer pusat bisa digunakan untuk menutup kekurangannya.

Hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat (2):

"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari:

a. Dana Desa untuk KDMP (Koperasi Desa Merah Putih); atau

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id