Tidak cukup mengandalkan satu pihak, tetapi memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, aparat penegak hukum, orangtua, hingga kelompok masyarakat.
“Seluruh pihak harus ikut terlibat. Pengawasan dan upaya perlindungan bagi anak perlu diperkuat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya alur pelaporan dan penanganan kasus yang lebih jelas.
Menurutnya, selama ini masih sering muncul kebingungan mengenai prosedur pelaporan maupun pihak yang pertama kali harus menangani kasus, sehingga terjadi keterlambatan atau saling melempar tanggung jawab.
Agus menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar dan berkembang.
Karena itu, segala bentuk kekerasan tidak boleh diberi ruang.
“Lingkungan sekolah harus bebas dari kekerasan. Setiap institusi pendidikan wajib memastikan keamanan siswanya. Tidak boleh ada pembiaran, sekecil apa pun,” pungkasnya. (adv)





