Dengan demikian, total remunerasi tahunan yang diterima oleh Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN pada tahun 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp23 miliar, apabila termasuk gaji pokok, tunjangan, dan tantiem.
Prosedur Penetapan dan Transparansi
Remunerasi direktur ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN, yang dilakukan secara adil dan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, industri sejenis, kompleksitas bisnis, hingga kelangkaan sumber daya manusia.
Dengan demikian, gaji Direktur PLN bukanlah hasil keputusan sepihak, melainkan hasil pertimbangan tata kelola perusahaan yang baik. (daf)
Baca juga: