MEGAPOLITIK.COM - Direktur Utama PT PLN (Persero) merupakan salah satu posisi strategis dalam perusahaan milik negara yang bergerak di sektor kelistrikan.
Sosok Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN pun tak lepas dari sorotan.
Darmawan Prasodjo menjabat sebagai Direktur Utama PLN sejak Desember 2021, dan terpilih kembali melalui Rapat Umum Pemegang Sahap (RUPS) PLN.
Posisi ini tidak hanya menuntut kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang tinggi, tetapi juga menjadi penentu arah kebijakan energi nasional.
Sebagai pemimpin perusahaan, gaji dan tunjangan yang diterima oleh Direktur Utama PLN menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan besaran, transparansi, dan kesesuaian dengan kinerja perusahaan.
Hal ini selalu menarik perhatian publik terkait besaran gaji pejabat BUMN ini.
Besaran Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan dokumen resmi e-PPID PLN tahun 2023, PT PLN (Persero) menetapkan gaji pokok Direktur Utama PLN sebesar Rp469 juta per bulan.
Angka ini ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kementerian BUMN, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2023 yang mengatur struktur remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris di perusahaan milik negara.
Selain gaji pokok, Direktur Utama PLN juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas.
Tunjangan Hari Raya (THR) setara dengan satu bulan gaji, tunjangan perumahan sebesar 40% dari gaji pokok dengan batas maksimal Rp27,5 juta per bulan, serta asuransi purna jabatan.
Wakil Direktur Utama menerima gaji sebesar 90% dari gaji Direktur Utama, yaitu sekitar Rp422 juta per bulan.
Selain itu, Direktur Utama PLN berhak atas tantiem atau bonus tahunan yang jumlahnya bervariasi tergantung pada kinerja perusahaan.
Dengan demikian, total remunerasi tahunan yang diterima oleh Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN pada tahun 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp23 miliar, apabila termasuk gaji pokok, tunjangan, dan tantiem.
Prosedur Penetapan dan Transparansi
Remunerasi direktur ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN, yang dilakukan secara adil dan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, industri sejenis, kompleksitas bisnis, hingga kelangkaan sumber daya manusia.
Dengan demikian, gaji Direktur PLN bukanlah hasil keputusan sepihak, melainkan hasil pertimbangan tata kelola perusahaan yang baik. (daf)