Mengacu pada ketentuan, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, Wamen berhak memperoleh tunjangan jabatan senilai Rp11.566.800 setiap bulan, di luar tunjangan lain yang melekat.
Selain itu, apabila kementerian tempat seorang Wamen bertugas sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka Wamen berhak atas hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Negara juga menyediakan berbagai fasilitas, antara lain:
- Kendaraan dinas dengan standar harga maksimal Rp800 juta.
- Rumah jabatan berupa rumah negara golongan I sesuai peraturan, dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I.
- Tunjangan perumahan Rp15 juta apabila rumah jabatan belum tersedia.
- Jaminan kesehatan setara dengan pejabat negara lainnya.
Di akhir masa jabatan, Wamen masih berhak menerima uang penghargaan, dengan ketentuan maksimal sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode jabatan, sebagaimana tercantum dalam laman resmi peraturan.bpk.go.id.
Gaji sebagai Komisaris Telkom
Berdasarkan Laporan Tahunan Telkom 2022, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh Dewan Komisaris mencapai Rp119,26 miliar.
Komponen remunerasi terdiri dari honorarium & tunjangan, serta tantiem dengan rincian per individu sebagai berikut:
Rincian Remunerasi Dewan Komisaris Telkom 2022
Bambang P. S. Brodjonegoro (Komisaris Utama/Komisaris Independen)
- Honorarium & tunjangan: Rp4,05 miliar
- Tantiem: Rp8,03 miliar
- Total: Rp12,07 miliar
Bono Daru Adji (Komisaris Independen)
- Honorarium & tunjangan: Rp3,63 miliar
- Tantiem: Rp7,22 miliar
- Total: Rp10,85 miliar
Abdi Negara Nurdin (Komisaris Independen)
- Honorarium & tunjangan: Rp3,63 miliar
- Tantiem: Rp7,22 miliar
- Total: Rp10,85 miliar
Wawan Iriawan (Komisaris Independen)
- Honorarium & tunjangan: Rp3,63 miliar
- Tantiem: Rp12,15 miliar
- Total: Rp15,78 miliar