Sri Juniarsih Mas resmi dilantik sebagai Bupati Berau untuk periode kedua (2025–2030) bersama Wakil Bupati H. Gamalis pada 15 April 2025.
Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, di Pendopo Lamin Etam, Samarinda.
Ketua DPRD Berau: Dedy Okto (Partai NasDem)
Dedy Okto Nooryanto ditetapkan sebagai Ketua DPRD Berau definitif periode 2024–2029 melalui rapat paripurna yang digelar pada 21 Oktober 2024.
Penunjukan ini didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Berau Nomor 11 Tahun 2024.
9. Kabupaten Paser
Bupati Paser: Fahmi Fadli (Partai PKB)
Fahmi Fadli dilantik sebagai Bupati Paser periode 2025–2030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.
Ketua DPRD Paser: Hendra Wahyudi (Partai PKB)
Hendra Wahyudi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Paser periode 2024–2029 setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 12 kursi dalam Pemilu Legislatif 2024, menjadikannya partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Paser.
10. Kabupaten Penajam Paser Utara
Bupati: Mudyat Noor (Partai NasDem)
Mudyat Noor resmi dilantik sebagai Bupati PPU periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025.
Pelantikan ini menandai awal masa jabatan keduanya setelah sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2009–2014.
Ketua DPRD PPU: Raup Muin (Partai Gerindra)
Raup Muin dilantik sebagai Ketua DPRD PPU periode 2024–2029 pada 1 Oktober 2024.
Pelantikan ini dilakukan setelah Partai Gerindra meraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2024 di PPU.
11. Kabupaten Mahakam Ulu
Bupati: Bonifasius Belawan Geh (Partai Gerindra)
Bonifasius Belawan Geh menjabat sebagai Bupati Mahakam Ulu sejak 17 Februari 2016 dan saat ini masih menjabat untuk periode keduanya.
Beliau merupakan tokoh masyarakat Dayak yang dikenal luas di Tanaa Urip Kerimaan.
Bupati Terpilih Mahakam Ulu: Owena Mayang Shari Belawan (Menunggu Putusan MK (Ada gugatan) (Partai Gerindra)
Owena Mayang Shari Belawan, putri dari Bupati Bonifasius Belawan Geh, awalnya memenangkan Pilkada Mahulu 2024 bersama pasangannya Stanislaus Liah.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan ini karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk pembuatan kontrak politik dengan Ketua RT dan dugaan keterlibatan langsung Bupati aktif dalam kampanye.
Sebagai konsekuensinya, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahulu.
Ketua DPRD Mahakam Ulu: Devung Paran (Partai Gerindra)
Devung Paran resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Mahakam Ulu periode 2024–2029 pada awal tahun 2025.
Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam rapat paripurna DPRD yang juga mengagendakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan. (daf)