Sabtu, 23 Agustus 2025
Ibu Kota Nusantara

Ingin Jual Beli Tanah di IKN? Begini Caranya Menurut Aturan Baru OIKN

Ketentuan Jual Beli Tanah di IKN

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:36

OIKN - Penampakan lahan di IKN. Simak cara jual beli tanah di IKN menurut aturan baru OIKN (Foto: Dok. Otoritas IKN)

MEGAPOLITIK.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN mengadakan rapat penting membahas ketentuan jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ternyata, tidak semua orang dapat dengan mudah melakukan transaksi jual beli tanah di wilayah IKN ini.

Pertemuan yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025, tersebut menyoroti Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perka Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di IKN.

OIKN Pegang Hak Semua Tanah?

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia, menyampaikan bahwa OIKN memiliki hak prioritas atas setiap bidang tanah yang berada di dalam sembilan Wilayah Perencanaan (WP) di IKN.

Artinya, investor atau masyarakat yang hendak jual beli tanah di area ini wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Otorita IKN.

"Tanah yang terletak dalam sembilan WP harus terlebih dahulu ditawarkan kepada OIKN," jelas Mia dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/8/2025).

Namun, izin jual beli tanah hanya bisa diberikan jika lahan tersebut tidak termasuk dalam rencana kebutuhan OIKN.

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka pihak lain dapat melanjutkan proses pembelian.

Rekomendasi Wajib untuk Lahan Sekitar IKN

Tidak hanya di dalam kawasan inti IKN, tanah yang berada di sekitarnya juga tunduk pada regulasi tertentu.

Meski tidak seketat WP utama, rekomendasi dari OIKN tetap dibutuhkan sebelum proses jual beli bisa dilakukan.

Sesuai Pasal 34 Ayat (3) Perka OIKN 6/2025, setiap pengajuan penawaran tanah harus disertai sejumlah dokumen penting.

Di antaranya yaitu bukti kepemilikan, surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang bersengketa, kronologi kepemilikan yang disahkan oleh kelurahan, surat penawaran tanah beserta harga, titik koordinat lahan, serta identitas pemilik sesuai dokumen kepemilikan.

Selanjutnya, panitia pembelian tanah yang ditunjuk oleh Deputi akan mengevaluasi dokumen dan menindaklanjuti apakah penawaran tersebut akan disetujui atau tidak.

Jika disetujui, akan dilakukan penilaian dan pembayaran.

Jika tidak disetujui, pemilik tanah tetap bisa menjual kepada pihak lain, namun tetap mengikuti prosedur rekomendasi.

Ada Pengecualian untuk Proyek Strategis

Di sisi lain, aturan ini tidak berlaku untuk semua jenis tanah.

Beberapa kategori pengecualian antara lain:

•    Tanah yang digunakan untuk Program Strategis Nasional (PSN)
•    Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
•    Pengadaan oleh kementerian/lembaga (KL)
•    Tanah yang dibutuhkan untuk respons kemanusiaan saat terjadi bencana

Dengan aturan yang ketat dan terstruktur ini, OIKN berharap proses pengelolaan pertanahan di IKN dapat berjalan tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan ibu kota baru yang berkelanjutan. (apr)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id