Jika disetujui, akan dilakukan penilaian dan pembayaran.
Jika tidak disetujui, pemilik tanah tetap bisa menjual kepada pihak lain, namun tetap mengikuti prosedur rekomendasi.
Ada Pengecualian untuk Proyek Strategis
Di sisi lain, aturan ini tidak berlaku untuk semua jenis tanah.
Beberapa kategori pengecualian antara lain:
• Tanah yang digunakan untuk Program Strategis Nasional (PSN)
• Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
• Pengadaan oleh kementerian/lembaga (KL)
• Tanah yang dibutuhkan untuk respons kemanusiaan saat terjadi bencana
Dengan aturan yang ketat dan terstruktur ini, OIKN berharap proses pengelolaan pertanahan di IKN dapat berjalan tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan ibu kota baru yang berkelanjutan. (apr)