Sabtu, 23 Agustus 2025
Ibu Kota Nusantara

Ingin Jual Beli Tanah di IKN? Begini Caranya Menurut Aturan Baru OIKN

Ketentuan Jual Beli Tanah di IKN

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:36

OIKN - Penampakan lahan di IKN. Simak cara jual beli tanah di IKN menurut aturan baru OIKN (Foto: Dok. Otoritas IKN)

Jika disetujui, akan dilakukan penilaian dan pembayaran.

Jika tidak disetujui, pemilik tanah tetap bisa menjual kepada pihak lain, namun tetap mengikuti prosedur rekomendasi.

Ada Pengecualian untuk Proyek Strategis

Di sisi lain, aturan ini tidak berlaku untuk semua jenis tanah.

Beberapa kategori pengecualian antara lain:

•    Tanah yang digunakan untuk Program Strategis Nasional (PSN)
•    Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
•    Pengadaan oleh kementerian/lembaga (KL)
•    Tanah yang dibutuhkan untuk respons kemanusiaan saat terjadi bencana

Dengan aturan yang ketat dan terstruktur ini, OIKN berharap proses pengelolaan pertanahan di IKN dapat berjalan tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan ibu kota baru yang berkelanjutan. (apr)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id