Jika syarat tersebut terpenuhi, maka pihak lain dapat melanjutkan proses pembelian.
Rekomendasi Wajib untuk Lahan Sekitar IKN
Tidak hanya di dalam kawasan inti IKN, tanah yang berada di sekitarnya juga tunduk pada regulasi tertentu.
Meski tidak seketat WP utama, rekomendasi dari OIKN tetap dibutuhkan sebelum proses jual beli bisa dilakukan.
Sesuai Pasal 34 Ayat (3) Perka OIKN 6/2025, setiap pengajuan penawaran tanah harus disertai sejumlah dokumen penting.
Di antaranya yaitu bukti kepemilikan, surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang bersengketa, kronologi kepemilikan yang disahkan oleh kelurahan, surat penawaran tanah beserta harga, titik koordinat lahan, serta identitas pemilik sesuai dokumen kepemilikan.
Selanjutnya, panitia pembelian tanah yang ditunjuk oleh Deputi akan mengevaluasi dokumen dan menindaklanjuti apakah penawaran tersebut akan disetujui atau tidak.