MEGAPOLITIK.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN mengadakan rapat penting membahas ketentuan jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ternyata, tidak semua orang dapat dengan mudah melakukan transaksi jual beli tanah di wilayah IKN ini.
Pertemuan yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025, tersebut menyoroti Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perka Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di IKN.
OIKN Pegang Hak Semua Tanah?
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia, menyampaikan bahwa OIKN memiliki hak prioritas atas setiap bidang tanah yang berada di dalam sembilan Wilayah Perencanaan (WP) di IKN.
Artinya, investor atau masyarakat yang hendak jual beli tanah di area ini wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Otorita IKN.
"Tanah yang terletak dalam sembilan WP harus terlebih dahulu ditawarkan kepada OIKN," jelas Mia dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/8/2025).
Namun, izin jual beli tanah hanya bisa diberikan jika lahan tersebut tidak termasuk dalam rencana kebutuhan OIKN.