Sabtu, 23 Agustus 2025
Ibu Kota Nusantara

IKN Digugat! Warga Dayak Keberatan HGU dan HGB Bisa Sampai 100 Tahun

Dinilai Rugikan Hak Konstitusional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:43

Istana Negara di IKN/ Foto: IG: @ikninfo

MEGAPOLITIK.COM -  Warga asli Suku Dayak resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mengatur pemberian Hak Atas Tanah (HAT) seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan masa berlaku hingga satu abad.

Permohonan uji materi ini tercatat dalam Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, seorang warga adat Dayak, dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (4 Maret 2025) di Gedung MK.

Isi Gugatan: Masa Berlaku HGU, HGB, dan Hak Pakai Dinilai Terlalu Lama

Stepanus Febyan menggugat ketentuan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN yang membuka peluang pemberian HGU hingga 95 tahun, serta HGB dan Hak Pakai hingga 80 tahun.

Ia mengaku mengalami kerugian konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, sebagai warga adat yang memiliki keterikatan dengan tanah leluhur di wilayah Kalimantan Timur, lokasi pembangunan IKN Nusantara.

Kuasa hukumnya, Leonardo Olefins Hamonangan, menyatakan dalam sidang bahwa pemberian jangka waktu yang begitu panjang berpotensi menghilangkan akses masyarakat adat terhadap tanah di masa depan.

“Pemohon merasa cemas, takut, dan khawatir terhadap penguasaan lahan dalam waktu sangat panjang oleh investor,” jelas Leonardo dalam sidang uji materi, Rabu (5/3/2025) lalu. 

Aturan Dinilai Tidak Jelas dan Tumpang Tindih

Pemohon juga menilai pasal tersebut bertentangan dengan kebutuhan hukum masyarakat, serta tidak menjelaskan secara eksplisit siapa saja pihak yang berhak memperoleh HGU, HGB, dan Hak Pakai.

Bahkan, pasal ini disebut tumpang tindih dengan Pasal 9 Perpres No. 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang turut mengatur soal jangka waktu HAT bagi investor.

Menurut Stepanus, celah hukum ini berpotensi membuka jalan bagi pihak asing untuk menguasai lahan IKN dalam periode yang sangat panjang, yang pada akhirnya dapat merugikan generasi mendatang.

 

Usulan Pemohon: Batasi HAT Maksimal 25–30 Tahun

Dalam petitum permohonannya, Stepanus meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya inkonstitusional bersyarat.

Ia mengusulkan batasan waktu baru untuk HAT di IKN sebagai berikut:

  • HGU: maksimal 25 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun
  • HGB: maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun
  • Hak Pakai: maksimal 25 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun

Bandingkan dengan aturan yang ada saat ini di dalam UU IKN dan Perpres 75/2024:

  • HGU: hingga 95 tahun (2 siklus)
  • HGB dan Hak Pakai: hingga 80 tahun per siklus, bisa diperpanjang hingga total 160 tahun

Tanggapan Hakim MK: Legal Standing Masih Lemah

Sidang perdana uji materi itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi oleh Enny Nurbaningsih serta Ridwan Mansyur.

Dalam sesi itu, Hakim Enny menyoroti kekurangan dalam uraian legal standing (kedudukan hukum) dari pemohon.

“SK pengakuan sebagai masyarakat adat Dayak disebut, tapi tidak dijelaskan secara rinci kerugian konstitusionalnya,” tegas Enny.

Menurutnya, agar MK bisa memproses permohonan ini lebih lanjut, kedudukan hukum pemohon perlu diperkuat, terutama terkait dampak konkret dari keberlakuan pasal tersebut terhadap hak masyarakat adat Dayak.

Alasan Pemerintah: Tarik Investasi Sebesar-besarnya ke IKN

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebelumnya menyatakan bahwa aturan HAT yang tertuang dalam UU IKN dan Perpres No.75/2024 dirancang agar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat menarik minat investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kita ingin OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 16 Juli 2024.

Pemberian HGU hingga hampir dua abad, serta HGB dan Hak Pakai hingga 160 tahun, disebut sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing IKN dalam perebutan investasi global. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id