Menurut Stepanus, celah hukum ini berpotensi membuka jalan bagi pihak asing untuk menguasai lahan IKN dalam periode yang sangat panjang, yang pada akhirnya dapat merugikan generasi mendatang.
Baca juga:
- Daftar Anggota DPR RI 2024-2029 Dapil Kalimantan Timur, Cek Posisi Komisi dan Peran Strategisnya
- Good News From IKN! Eks Menteri PUPR Diminta Prabowo Usulkan Tambahan Anggaran Rp 8,1 Triliun
- Situasi Berbalik! Rocky Gerung Bandingkan Kunjungan Hambalang dengan Kondisi IKN saat Ini: Jokowi sedang Diolok-olok
Usulan Pemohon: Batasi HAT Maksimal 25–30 Tahun
Dalam petitum permohonannya, Stepanus meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya inkonstitusional bersyarat.
Ia mengusulkan batasan waktu baru untuk HAT di IKN sebagai berikut:
- HGU: maksimal 25 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun
- HGB: maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun
- Hak Pakai: maksimal 25 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun
Bandingkan dengan aturan yang ada saat ini di dalam UU IKN dan Perpres 75/2024:
- HGU: hingga 95 tahun (2 siklus)
- HGB dan Hak Pakai: hingga 80 tahun per siklus, bisa diperpanjang hingga total 160 tahun