Sabtu, 23 Agustus 2025
Ibu Kota Nusantara

IKN Digugat! Warga Dayak Keberatan HGU dan HGB Bisa Sampai 100 Tahun

Dinilai Rugikan Hak Konstitusional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:43

Istana Negara di IKN/ Foto: IG: @ikninfo

Sidang perdana uji materi itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi oleh Enny Nurbaningsih serta Ridwan Mansyur.

Dalam sesi itu, Hakim Enny menyoroti kekurangan dalam uraian legal standing (kedudukan hukum) dari pemohon.

“SK pengakuan sebagai masyarakat adat Dayak disebut, tapi tidak dijelaskan secara rinci kerugian konstitusionalnya,” tegas Enny.

Menurutnya, agar MK bisa memproses permohonan ini lebih lanjut, kedudukan hukum pemohon perlu diperkuat, terutama terkait dampak konkret dari keberlakuan pasal tersebut terhadap hak masyarakat adat Dayak.

Alasan Pemerintah: Tarik Investasi Sebesar-besarnya ke IKN

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebelumnya menyatakan bahwa aturan HAT yang tertuang dalam UU IKN dan Perpres No.75/2024 dirancang agar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat menarik minat investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kita ingin OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 16 Juli 2024.

Pemberian HGU hingga hampir dua abad, serta HGB dan Hak Pakai hingga 160 tahun, disebut sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing IKN dalam perebutan investasi global. (tam)

 

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id