Sabtu, 23 Agustus 2025
Ibu Kota Nusantara

IKN Digugat! Warga Dayak Keberatan HGU dan HGB Bisa Sampai 100 Tahun

Dinilai Rugikan Hak Konstitusional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:43

Istana Negara di IKN/ Foto: IG: @ikninfo

MEGAPOLITIK.COM -  Warga asli Suku Dayak resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mengatur pemberian Hak Atas Tanah (HAT) seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan masa berlaku hingga satu abad.

Permohonan uji materi ini tercatat dalam Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, seorang warga adat Dayak, dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (4 Maret 2025) di Gedung MK.

Isi Gugatan: Masa Berlaku HGU, HGB, dan Hak Pakai Dinilai Terlalu Lama

Stepanus Febyan menggugat ketentuan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN yang membuka peluang pemberian HGU hingga 95 tahun, serta HGB dan Hak Pakai hingga 80 tahun.

Ia mengaku mengalami kerugian konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, sebagai warga adat yang memiliki keterikatan dengan tanah leluhur di wilayah Kalimantan Timur, lokasi pembangunan IKN Nusantara.

Kuasa hukumnya, Leonardo Olefins Hamonangan, menyatakan dalam sidang bahwa pemberian jangka waktu yang begitu panjang berpotensi menghilangkan akses masyarakat adat terhadap tanah di masa depan.

“Pemohon merasa cemas, takut, dan khawatir terhadap penguasaan lahan dalam waktu sangat panjang oleh investor,” jelas Leonardo dalam sidang uji materi, Rabu (5/3/2025) lalu. 

Aturan Dinilai Tidak Jelas dan Tumpang Tindih

Pemohon juga menilai pasal tersebut bertentangan dengan kebutuhan hukum masyarakat, serta tidak menjelaskan secara eksplisit siapa saja pihak yang berhak memperoleh HGU, HGB, dan Hak Pakai.

Bahkan, pasal ini disebut tumpang tindih dengan Pasal 9 Perpres No. 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang turut mengatur soal jangka waktu HAT bagi investor.

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id