MEGAPOLITIK.COM – Kuasa hukum Tati Suryati, SH.MT melalui Kantor Hukum Boyamin Saiman Ch Harno & Tatis Lawfirm resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait kelangkaan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 di sejumlah SPBU swasta.
Dalam perkara ini, pihak tergugat meliputi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia.
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Kantor Hukum Boyamin Saiman Ch Harno & Tatis Lawfirm mendaftarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Tergugat I.
Lalu PT. Pertamina (persero) badan hukum yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Tim. No.1A 2, RT.2/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Tergugat II.
Serta PT. Shell Indonesia badan hukum yang beralamat di Talavera Office Park, Lt. 22 – 26, Jl. TB Simatupang No.Kav. 22 – 26, RT.3/RW.1, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Tergugat III.
Kronologi Gugatan
Kuasa hukum menjelaskan, klien mereka, Tati Suryati, yang rutin menggunakan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98, pada 14 September 2025 tidak bisa mendapatkan bahan bakar tersebut di SPBU BSD 1 dan BSD 2.
Kondisi serupa juga dialami saat mencoba mengisi di wilayah Alam Sutera hingga Bintaro.
Akibatnya, Tati terpaksa menggunakan Shell Super RON 92, meski khawatir berdampak buruk pada kendaraannya yang terbiasa memakai V-Power Nitro+ RON 98.