Pemerintah Inggris menegaskan bahwa pengakuan Palestina hanyalah langkah awal.
Langkah ini menjadi bagian dari kerangka internasional untuk membangun Framework for Peace, yang mencakup tata kelola, keamanan, akses kemanusiaan, hingga pemantauan gencatan senjata di Gaza.
“Dua negara adalah satu-satunya jalan untuk menjamin perdamaian dan keamanan jangka panjang bagi rakyat Israel dan Palestina,” kata Menlu Yvette Cooper.
Pengakuan Sejalan dengan Komitmen Moral
Pemerintah Inggris sebelumnya telah mengakui Negara Israel sejak 1950.
Dengan langkah terbaru ini, Inggris menilai tidak lagi kredibel untuk terus mendukung solusi dua negara tanpa mengakui Palestina secara resmi.
Keputusan ini disebut sebagai komitmen moral untuk melindungi hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri serta memastikan jalan menuju perdamaian tetap terbuka di tengah krisis yang berkepanjangan. (tam)