MEGAPOLITIK.COM - Nur Afifah Balqis kembali menjadi sorotan setelah unggahan di media sosial menyebutnya sebagai “koruptor termuda” di Indonesia.
Meski kasusnya sebenarnya terjadi pada awal 2022, narasi ini tiba-tiba viral di pertengahan bulan ini.
Akun-akun di TikTok, Instagram, Facebook, dan X ramai membagikan foto serta video yang menyertakan narasi bahwa Balqis tertangkap pada usia 24 tahun saat menjabat bendahara Partai Demokrat cabang Balikpapan.
Kasus OTT Tahun 2022 Kembali Diungkit
Nur Afifah Balqis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersamaan dengan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, pada 12 Januari 2022 di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Saat itu Nur Afifah Balqis menjabat Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan dan mengelola sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai tempat menampung uang suap dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1 miliar dan saldo rekening atas nama Nur Afifah Balqis senilai Rp 447 juta.
Proyek terkait diduga mencapai Rp 5,7 miliar dan digunakan untuk kepentingan politik serta gratifikasi pejabat lokal.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Nur Afifah Balqis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara (atau 4,5 tahun) serta denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.