Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun penjara. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kaltim.
Reaksi Netizen: “24 Tahun Sudah Jadi Koruptor?”
Narasi “koruptor termuda” membuat nama Nur Afifah Balqis kembali viral, apalagi karena ia masih berusia 24 tahun saat ditangkap.
Komentar netizen ramai mempertanyakan bagaimana bisa seseorang di usia semuda itu sudah terlibat dalam kasus korupsi bernilai miliaran rupiah.
“Usia 24, bukan lagi mikir masa depan tapi nyolong duit. Ironis,” tulis salah satu dari akun Tiktok.
“Anak muda harusnya bangun negeri, bukan bangun rekening di penjara,” tulis salah netizen di Tiktok.
Ada juga yang memberikan selamat kepada Nur Afifah Balqis karena dirinya menjadi koruptor termuda.
“Selamat ya, Afifah Balqis, udah resmi jadi ‘koruptor termuda’. Semoga ‘prestasimu’ ini jadi inspirasi buat calon‑calon koruptor berikutnya,” sindir salah satu akun tiktok.