MEGAPOLITIK.COM - Agenda Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 yang digelar anggota DPRD Kalimantan Timur Didik Agung Eko Wahono pada Jumat, 28 November 2025, di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, menjadi ruang penting untuk membedah persoalan klasik demokrasi di daerah: masih lemahnya pemahaman warga terhadap hak dan kewajiban sebagai masyarakat sipil.
Acara yang menghadirkan narasumber Beni Sianturi, Victor Boni Pasilala, dan dimoderatori Syaiful itu berlangsung interaktif.
Diskusi berkembang dari sekadar pendidikan politik, menuju pembahasan mendalam tentang posisi masyarakat sipil sebagai pilar penting demokrasi.
Warga Harus Tahu Haknya, Tapi Juga Wajib Tahu Tanggung Jawabnya
Dalam pembukaannya, Didik Agung menekankan bahwa demokrasi hanya akan berjalan sehat jika masyarakat memahami dua sisi yang sama penting: hak sebagai warga negara dan kewajiban dalam kehidupan publik.
“Banyak warga tahu hak memilih, tapi belum tentu tahu hak mengawasi, hak meminta transparansi, atau hak terlibat dalam musyawarah publik. Begitu juga kewajiban, belum semua paham bahwa partisipasi itu bukan pilihan, tetapi tanggung jawab,” ujar Didik.
Ia menegaskan bahwa agenda PDD memang dirancang untuk menutup kesenjangan antara semangat demokrasi dan pemahaman warga tentang peran mereka dalam sistem pemerintahan.





