MEGAPOLITIK.COM - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos Group.
Penetapan ini dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan menambah daftar panjang persoalan hukum yang pernah menjerat tokoh media ini.
Dahlan Iskan Terseret Kasus Baru di 2025
Surat penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tercantum dalam dokumen resmi nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 2 Juli 2025.
Siapa Saja yang Terlibat?
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, menyatakan bahwa selain Dahlan Iskan (DI), turut ditetapkan juga mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW).
"Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU," ujar Totok, melansir pemberitaan Tempo.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, mengaku belum mendapat surat pemberitahuan resmi.
Ia menegaskan bahwa Dahlan selama ini hanya pernah dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka.
Dahlan Iskan yang sedang berada di Perth, Australia, juga mengaku baru mengetahui kabar ini dari pemberitaan media.