Perannya dalam konflik internal Demokrat seperti dalam menghadapi kubu rival sering disorot sebagai bagian dari strategi mempertahankan pengaruhnya.
Anas Urbaningrum: Ketua Umum Partai Kebangkita Nusantara (PKN)
Setelah resmi bebas murni pada 10 Juli 2023, Anas Urbaningrum menyatakan niatnya kembali ke dunia politik.
Dalam waktu singkat, ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) untuk periode 2023-2028 pada 14 Juli 2023.
Ia menggantikan I Gede Pasek Suardika sebagai ketua umum, sedangkan Gede Pasek dialihkan menjadi Ketua Majelis Agung PKN.
Anas Urbanungrum dinyatakan bersalah atas kasus korupsi proyek Hambalang.
Hukum dan Regulasi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sepenuhnya melarang mantan terpidana korupsi untuk kembali ke dunia politik.
Pasal 240 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa calon legislatif yang pernah dipidana boleh mencalonkan diri asalkan secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya kepada publik.
UU ini juga tidak otomatis mencabut hak politik mantan terpidana korupsi ini, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakannya.
Aturan turunan melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan bahwa mantan napi korupsi dapat mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dan wajib mengumumkan statusnya di media massa.
Meski legal, ketentuan ini menuai kritik karena dianggap terlalu longgar dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia politik.
Perdebatan tersebut menunjukkan dilema antara memberi kesempatan kedua untuk mantan terpidana korupsi dan menjaga integritas pejabat publik di Indonesia. (daf)