Pada Oktober 2024, 243 SHGB resmi beralih nama dari PT Cakra Karya Semesta ke PT Intan Agung Makmur.
Jaksa Bongkar Dugaan Penyelewengan
Jaksa menilai perbuatan Arsin dan rekan-rekannya sebagai penyalahgunaan kewenangan dengan modus memalsukan status tanah laut menjadi sertifikat. '
Uang miliaran rupiah pun berpindah tangan dari perusahaan ke para pihak.
Kasus ini kini masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Serang.
Sidang lanjutan akan menguji sejauh mana keterlibatan para terdakwa dalam kasus jual beli laut yang menghebohkan ini. (tam)
Baca juga: